Sunday, 8 July 2018

Presentasi Peraturan 4th Batch

UU PT

Sejarah:
  1. Belanda menerapkan KUHD berdasarkan asas konggregasi
  2. UU no 1 tentang PT dibentuk tahun 1995
  3. Dibuat tahun 2007 UU PT baru
PT adalah badan hukum persekutuan modal dibuat dengan perjanjian
Badan hukum adalah personifikasi lembaga agar lembaga punya hak dan kewajiban seperti seseorang
Organ-organ yang diatur UUPT: direksi, RUPS, dan dewan komisaris
Tata cara:
  1. Mengajukan nama perusahaan dan akta notaris
  2. Mengajukan permohonan kepada Menteri secara elektronik
  3. Akan diterbitkan SK Menteri mengenai pendirian PT dalam 14 hari
Berkas yang dibuat: akta, surat keterangan domisili, NPWP, surat izin usaha dagang, tanda daftar perusahaan
Syarat tanam saham dalam UUPT: (tertutup)
  1. Tunggu persetujuan RUPS sejumlah lebih dari 50% pemegang saham (jumlah saham, bukan orang) akan adanya penambahan modal
  2. Ditentukan jumlah modal dan lembar saham yang dibutuhkan dan dikeluarkan
  3. Prioritas penawaran saham: pemegang saham sebelumnya, karyawan PT, pemegang obligasi
  4. Setelah 14 hari, bisa ditawarkan ke pihak lain

UU Pajak

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan UUD
Pengelompokan pajak berdasarkan:
  • Golongan: langsung & tidak langsung
  • Sifat: subjektif (pengenalan lihat subjek, cth pajak penghasilan) dan objektif (pajak penjualan barang mewah)
  • Pemungutan:
    • Pajak pusat: pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat
    • Pajak daerah: pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah
Pendaftaran NPWP:
  1. Isi formulir permohonan NPWP, tanda tangan direktur perusahaan/Wajib Pajak Badan
  2. Fotokopi KTP, paspor direktur, NPWP, SKD
  3. Fotokopi bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM
Pendaftaran dalam 1 hari kerja dan tanpa biaya
Tata cara membayar pajak wajib pajak badan: 
  1. Impor data file CSV dari e-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
  2. Klik “Lapor”
  3. Klik “NTTE”
Hitung PPh
Gaji/bulan – biaya jabatan (5% gaji untuk penghasilan di bawah 50 jt) – iuran pensiun (200k) = penghasilan neto/bulan
Penghasilan neto setahun – (PTKP setahun wajib pajak sendiri (+ PTKP menikah, jika sudah menikah)) = penghasilan kena pajak setahun
PPh terutang (1 tahun) = 5% penghasilan kena pajak setahun

PTKP 2016
Per orang: 54 jt/tahun atau 4.5 jt/tahun
Simbol: Kawin (K), kawin 0 anak (K0), kawin 1 anak (K1)
Maksimal PTKP 3 tanggungan
Pajak penerangan jalan umum dipungut di struk pembayaran listrik

Pajak Pertambahan Nilai
Pemungutan pajak ada 2 cara: potong dan pungut
  • Potong. Memotong gaji pekerja untuk keperluan pajak
  • Pungut. Membeli barang bayar PPN, menjual barang itu lagi, pembeli bayar PPN
Contoh
Penjual 1 Harga kursi: 100000
PPN: 10000 (penjual 1 setor PPN 10000)
Penjual 2 Harga kursi: 125000
PPN: 12500 (penjual 2 setor PPN 2500 karena 10000 sudah dibayar penjual 1)

Note UAS
Cari iuran BPJS, biaya jabatan, iuran pensiun

No comments:

Post a Comment

Chrome PointerChrome Pointer