Thursday, 12 July 2018

Presentasi Peraturan 5th Batch

BTP Pewarna, Antioksidan, dan Pengemulsi

Sejarah: sudah dibuat sejak 1979 hingga 2012 yang paling baru
BTP pewarna: alami maupun buatan yang ketika diaplikasikan pada bahan pangan mampu memberi atau memperbaiki warna.
  • Alami berasal dari tumbuhan, hewan, mineral
  • Pewarna sintesis dari sintesis kimiawi
Contoh penggunaan antioksidan berlebih:
  • BHA meningkatkan resiko kanker
  • BHT kerusakan ginjal dan hati
Contoh pengemulsi:
  • Alami: kuning telur, lesitin kedelai
  • Buatan: gliserin monostearat
Penggunaan pengemulsi umumnya CPPB.
Contoh yang dibatasi: kalsium karbonat (5000 mg/kg pada makanan bayi)
MTDI: maximum tolerable daily intake

BTP Pengawet

Tujuan penambahan: mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme
Pemakaian BTP diatur dalam Permenkes RI dan Perka BPOM
BTP pengawet yang diijinkan: 
  1. asam sorbat dan garamnya
  2. asam benzoat dan garamnya
  3. etil para-hidroksibenzoat
  4. metil para-hidroksibenzoat
  5. sulfit
  6. nisin
  7. nitrit
  8. nitrat
  9. asam propionat dan garamnya
  10. lisozim hidroklorida
Contoh bahan terlarang pengawet: asam borat, formalin, DEPC, asam salisilat

UU Koperasi

Sejarah: dibuat sejak tahun 1945-2012
Koperasi dibagi berdasarkan:
  • Anggota: 
    • Primer (didirikan 20 orang) 
    • Sekunder (didirikan 3 koperasi)
  • Kegiatan:
    • Simpan pinjam
    • Konsumen: didirikan konsumen produk akhir
    • Produsen: didirikan produsen yang tidak memiliki perusahaan
    • Jasa
    • Serba usaha: melingkupi semua yang di atas
Modal, dibagi berdasarkan:
  • Sendiri:
    • Simpanan pokok
    • Simpanan wajib
    • Dana cadangan
    • Hibah
  • Pinjaman:
    • Anggota
    • Koperasi lain atau anggotanya
    • Bank dan lembaga keuangan lain
    • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Obligasi: surat berharga yang menunjukkan bahwa peminjam uang meminjam uang warga dan wajib mengembalikan dengan bunga yang ditentukan

Pembubaran koperasi bisa dibubarkan oleh pihak pemerintahan atau diri sendiri:
  1. Berdasarkan keputusan Rapat Anggota
  2. Berdasarkan keputusan pemerintah
  3. Jangka waktu berdiri telah berakhir
  4. Tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan

NB:
Pelajari sebagai bahan UAS! Pajak Penghasilan, PPN,  pajak barang mewah, PBB (pajak bumi bangunan)

No comments:

Post a Comment

Chrome PointerChrome Pointer