Thursday, 3 May 2018

Perseroan Terbatas, Pidana & Perdata

Perseroan Terbatas (PT) : tanggung jawab pemegang saham terbatas pada uang yang disetorkan
Akte notaris mencatat siapa sebagai siapa, dan lainnya. Misal: A sebagai direktur, dll.
Membuat PT : setelah menyiapkan surat keterangan domisili, surat ijin usaha, akte, dan lainnya, didaftarkan ke Kemenkusham dan akan dicatat di lembaran negara. nama perseroan dapat di-submit terlebih dahulu dan akan disampaikan bila ada yang sama.
Kenapa PT?
Karena PT adalah badan hukum sehingga orang bisa menggugat jika ada apa-apa. Selain itu, PT punya kewenangan untuk bertransaksi.
Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar pribadi-pribadi (contoh: utang-piutang, perdagangan, dll)
Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar pribadi-negara (contoh: penggelapan, tipu-menipu, dll)
Proses penipuan: bujuk rayu - penyerahan - ingkaran
Proses penggelapan: tidak ada bujuk rayu, sesuatu dititipkan secara sukarela namun ketika ingin diambil kembali tidak bisa
Jika badan hukum ditahan, yang masuk penjara adalah penanggung jawabnya (misal: direktur)

Jurnalistik:
  • Meski berita benar, jika mencemarkan nama baik, bisa digugat ke penerbitan
  • Berita bohong belum tentu fitnah. Fitnah adalah ketika kebohongan disebarkan dengan maksud buruk.
Proses pidana:
  1. Penyelidikan, belum ada tersangka. Hasil: berita acara wawancara
  2. Penyidikan, sudah ada tersangka. Hasil: berita acara penyidikan
  3. Kejaksaan. Hasil: berkas polisi & surat dakwa
  4. Pengadilan
    • Jaksa yang menaggapi: Jaksa Penuntut Umum
    • Dapat dilakukan eksepsi menyangkut 2 hal: wilayah atau kompetensi
  5. Tuntutan
  6. Naik banding ke pengadilan tinggi; kasasi
NB:
Kasus bila tak ada modal: Pinjam dari bank - setor - keesokan harinya dapat ditarik lagi (karena PT berdasar pada setoran di awal)
Yang melakukan penyelidika dan penyidikan adalah polisi/jaksa/penyidik pegawai negeri sipil

No comments:

Post a Comment

Chrome PointerChrome Pointer