Perjanjian diatur dalam perdata: minimal 2 pihak, keduanya setuju, perjanjian disepakati dan ada hal yang harus dipenuhi masing-masing pihak, ada 2 bentuk: lisan & tertulis, pihak haruslah yang mampu memenuhi perjanjain
Penyebab batalnya perjanjian: paksaan, dipaksa pihak ketiga, kekeliruan
Perjanjian tidak bisa batal karena hormat
2 hal penyebab perdata: ingkar janji & pelanggaran hukum
Contoh pelanggaran hukum: perceraian karena salah satu menganggap pihak lainnya melanggar hukum
Sebuah perkara dapat dibawa ke pengadilan dengan bukti yang cukup, bisa berupa dokumen tertulis, kesaksian, dan surat penting lainnya. Sesudah diajukan gugatan, sidang pertama dari gugatan akan ditetapkan hakin ketua pengadilan (orang yang melakukan mediasi). Sidang pertama adalah sidang mediasi
Perjanjian bisa diselesaikan di arbitrase (lembaga independen/swasta) juga. Nanti ditulis di perjanjian kalau masalah yang muncul akan diselesaikan di arbitrase. Yang mengurus adalah arbiter (harus memiliki latar belakang hukum atau bisnis) yang disepakati kedua pihak
Ketenagakerjan diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Saat PHK, harus dibayar uang pesangon, uang penghargaan, dan lainnya yang jumlahnya tergantung waktu kerja
PKB: perjanjian kerja bersama, dibuat oleh perusahaaan dengan sekelompok orang yang mewakili pekerja (serikat pekerja). Kalau belum ada serikat pekerja, diberlakukan peraturan perusahaan
Kontrak kerja diberlakukan untuk perusahaan dengan perorangan. Contoh: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaan:
• Kredit produktif
• Kredit konsumtif
NB
Impor
- Korespondensi dengan pengekspor
- Buka LC di bank devisa. Bank devisa kirim LC ke bank koresponden di luar negeri. Bank luar negeri kasih tahu ke pengekspor
- Pengekspor urus semua dan menyerahkan dokumen segala macam dan bukti bahwa barang siap muat kapal ke bank korespondensi
- Barang diunggah ke kapal, dikirim ke negara impor, sampai ke pelabuhan
- Selesaikan dulu segala macam proses (perlu karantina atau nggak, dll), baru boleh muat

No comments:
Post a Comment