Minggu ini pun ada 3 kelompok yang melakukan presentasi. Kelompok-kelompok tersebut membahas mengenai perdagangan di Indonesia.
Pada Perka BPOM No. 5 tahun 2015, ada 4 pokok bahasan utama dalam
peraturan, yaitu: SDM, sarana-prasarana, penangganan pangan dan kebersihan &
sanitasi
Penangganan pangan meliputi proses dari sumber ke pasar
Indonesia sudah 80 tahun pakai hukum Belanda, yaitu Bedfrijfsreglementerings Ordonannantie
Pada tahun 2014, dikeluarkan UU perdagangan .dengn alasan: dinamika
perekonomian Indonesia, tuntutan dunia, tindak lanjut terhadap kritik masukan
rakyat terhadap peraturan
Tidak lupa minggu depan adalah minggu UTS sehingga penting untuk mempelajari hal-hal berikut:
Semua bahan presentasi, hal umum tentang perusahaan industry
makanan, dan peraturan khusus industry makanan

No comments:
Post a Comment