Thursday, 10 May 2018

Presentasi Peraturan 1st Batch

Pada hari yang sama pula, mata kuliah Peraturan Pangan melakukan presentasi untuk 3 kelompok:

  • BTP ditambahkan dalam pangan untuk mempengaruhi sifat /bentuk pangan
  • BTP tidak dimakan langsung, tidak memiliki nilai gizi
  • Jenis BTP: pemanis, pewarna, pengawet, dll
  • Ada BTP dilarang karena bukan yang boleh digunakan dalam pangan. BTP yang dilarang memberikan dampak jangka panjang
  • BTP yang dilarang dan sering dipakai: rhodamine B, methanil yellow, formalin, asam borat, hydrogen peroksida
  • Kenapa methanil yellow? Pengetahuan rendah, mudah diakses, kurangnya pengawasan BPOM
  • Dosis boraks yang diijinkan: 1 g/ 1 kg
  • BTP yang dilarang ada pada Peraturan Menteri Kesatuan Nomor 033 Tahun 2012
  • Sanksi berupa denda, pidana penjara, penarikan barang
  • Halal => Bahasa Arab = dipebolehkan, diterima, dan diizinkan
  • Apa non halal? Bangkai, darah, amfibi, bertaring, bercakar (cth: elang, kucing, harimau), tanaman beracun, dll
  • Tata ruangan, produksi, distribusi, pemilihan bahan baku, penyembelihan, & penyajian harus bersih, terhindar dari najis & kotoran, tidak terkontaminasi produk non halal.
  • Petugas harus dalam keadaan sehat dan bersih
  • Audit dapat dilakukan 1 kali dalam 6 bulan atau ketika ada perubahan formulasi
  • Keuntungan serti halal: keunggulan kompetitif, keuntungan bagi konsumen
  • 2 negara dengan sertifikasi halal selain Indonesia: Malaysia & India
  • Halal Indonesia diatur oleh LPPOM MUI. BPOM hanya sebagai pengawas
  • Pendaftaran ke Kementerian Agama, audit dan serti dikeluarkan LPPOM MUI.
  • Paling optimum di-audit selama 2 tahun (perbaharui sertifikat), karna proses bisa 3 minggu dan perlu banya tenaga kerja
  • Pemanis dibagi menjadi: alami & buatan


No comments:

Post a Comment

Chrome PointerChrome Pointer