- BTP ditambahkan dalam pangan untuk mempengaruhi sifat /bentuk pangan
- BTP tidak dimakan langsung, tidak memiliki nilai gizi
- Jenis BTP: pemanis, pewarna, pengawet, dll
- Ada BTP dilarang karena bukan yang boleh digunakan dalam pangan. BTP yang dilarang memberikan dampak jangka panjang
- BTP yang dilarang dan sering dipakai: rhodamine B, methanil yellow, formalin, asam borat, hydrogen peroksida
- Kenapa methanil yellow? Pengetahuan rendah, mudah diakses, kurangnya pengawasan BPOM
- Dosis boraks yang diijinkan: 1 g/ 1 kg
- BTP yang dilarang ada pada Peraturan Menteri Kesatuan Nomor 033 Tahun 2012
- Sanksi berupa denda, pidana penjara, penarikan barang
- Halal => Bahasa Arab = dipebolehkan, diterima, dan diizinkan
- Apa non halal? Bangkai, darah, amfibi, bertaring, bercakar (cth: elang, kucing, harimau), tanaman beracun, dll
- Tata ruangan, produksi, distribusi, pemilihan bahan baku, penyembelihan, & penyajian harus bersih, terhindar dari najis & kotoran, tidak terkontaminasi produk non halal.
- Petugas harus dalam keadaan sehat dan bersih
- Audit dapat dilakukan 1 kali dalam 6 bulan atau ketika ada perubahan formulasi
- Keuntungan serti halal: keunggulan kompetitif, keuntungan bagi konsumen
- 2 negara dengan sertifikasi halal selain Indonesia: Malaysia & India
- Halal Indonesia diatur oleh LPPOM MUI. BPOM hanya sebagai pengawas
- Pendaftaran ke Kementerian Agama, audit dan serti dikeluarkan LPPOM MUI.
- Paling optimum di-audit selama 2 tahun (perbaharui sertifikat), karna proses bisa 3 minggu dan perlu banya tenaga kerja
- Pemanis dibagi menjadi: alami & buatan
Thursday, 10 May 2018
Presentasi Peraturan 1st Batch
Pada hari yang sama pula, mata kuliah Peraturan Pangan
melakukan presentasi untuk 3 kelompok:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment